TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegi Terduga Pembunuh Vina Bakal Didampingi 64 Orang Lawyer

Jumlah lawyers bisa jadi terus bertambah

viva bandung

Bandung, IDN Times - Sebanyak 64 orang pengacara akan mendampingi proses hukum dari Pegi Setiawan atau Pegi Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi mengatakan, setelah calon kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, kini beberapa pengacara siap mendampingi Pegi menempuh proses hukum.

"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari panasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ujar Muchtar, Kamis (30/5/2024).

1. Pengacara banyak menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon

Berdasarkan data yang dimilikinya saat ini, total pengacara yang mengajukan diri sebagai kuasa hukum satu dari tiga DPO pembunuhan Vina Cirebon ini ada sebanyak 64 orang. Adapun para pengacara ini berawal dari beberapa daerah di Jawa Barat.

"Kurang lebih total ada 64 orang dan itu pun kemungkinan masih bisa terus bertambah. Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," katanya.

2. Pegi bakal mengajukan praperadilan

Sebelumnya, tim pengacara Pegi lainnya Sugianti Iriani mengatakan, ia akan menempuh jalur praperadilan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Tentu kami akan terus melakukan upaya hukum salah satunya dengan praperadilan, itu akan melihat bahwa penetapan tersangka (terhadap Pegi) sudah sesuai dengan SOP atau belum. Jadi kami akan kaji ulang karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami lihat," ujar Sugianti, Rabu (29/5/2024).

Sugianti juga mengritik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Pegi merupak otak dari semua kejadian yang terjadi pada delapan tahun silam ini. Menurutnya, polisi harusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan di meja hijau.

"Seharusnya tidak boleh mendiksi seperti itu (bahwa Pegi otak daripada kasus) karena di dalam hukum pidana itu tetap sebelum ada putusan inkrah itu harus ada praduga tak bersalah."

"Jadi belum tentu dia dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah," katanya.

Berita Terkini Lainnya