TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegi Terduga Pembunuh Vina Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah ini

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan atau Pegi Perong, berencana akan mengajukan penangguhan penahanan. Pegi sendiri merupakan terduga pelaku pembuhunan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak dari terduga tersangka.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kami punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Muchtar, Kamis (30/5/2024).

1. Tim kuasa hukum menunggu respons kepolisian

Meski begitu, Muchtar belum mau menjelaskan secara rinci apa alasan mengajukan penangguhan penahanan. Dia memastikan langkah itu masih menunggu respons dari kepolisian yang kini menahan Pegi.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," katanya.

2. Tim pengacara sudah meminta BAP Pegi

Selain berencana mengajukan penangguhan penahanan, Muchtar mengatakan, tim kuasa hukum Pegi sudah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Adapun permintaan itu sudah diterima oleh kepolisian namun belum bisa diproses, lantaran adanya beberapa prosedur yang harus ditempuh.

"Permohonan kami sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," kata dia.

Berita Terkini Lainnya