Pegi Setiawan Bebas, Sederet Perkara Ditangani Hakim Eman Sulaeman
Eman Sulaeman pernah tangani sidang perkara korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dari status tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam. Pegi dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, melawan Polda Jabar.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan semuanya permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu. Dia turut membantah semua dalil dan keterangan dari saksi ahli dalam persidangan yang digelar awal pekan kemarin.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap Eman di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," katanya.
1. Eman Sulaeman pernah tangani sidang gugatan sengketa tanah pendiri Masjid Salman ITB
Eman Sulaeman bukan hanya menangani perkara praperadilan dari Pegi Setiawan saja. Beberapa kasus korupsi dan perkara lainnya pernah ditangani pria kelahiran 1975 ini. Dia pernah menangani kasus gugatan pemindahan kepemilikan tanah rumah pendiri Majid Salman ITB, Ir. H. Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung nomor 10 RT 004/RW002 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan dengan pihak pelelangan, PT Indosurya Inti Finance. Perusahaan itu dinilai telah melaksanakan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.
Atas hal itu, kemudian Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun sayang, dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman, menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.