TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegi Setiawan Bebas, Sederet Perkara Ditangani Hakim Eman Sulaeman

Eman Sulaeman pernah tangani sidang perkara korupsi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dari status tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam. Pegi dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, melawan Polda Jabar.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan semuanya permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu. Dia turut membantah semua dalil dan keterangan dari saksi ahli dalam persidangan yang digelar awal pekan kemarin.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap Eman di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," katanya.

1. Eman Sulaeman pernah tangani sidang gugatan sengketa tanah pendiri Masjid Salman ITB

Eman Sulaeman bukan hanya menangani perkara praperadilan dari Pegi Setiawan saja. Beberapa kasus korupsi dan perkara lainnya pernah ditangani pria kelahiran 1975 ini. Dia pernah menangani kasus gugatan pemindahan kepemilikan tanah rumah pendiri Majid Salman ITB, Ir. H. Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung nomor 10 RT 004/RW002 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan dengan pihak pelelangan, PT Indosurya Inti Finance. Perusahaan itu dinilai telah melaksanakan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.

Atas hal itu, kemudian Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun sayang, dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman, menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.

2. Eman juga pernah menjatuhkan vonis ke Mantan Wali Kota Banjar

Hakim lulusan S1 Ilmu Hukum Unpas ini pernah menjatuhkan vonis, Mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2013, Herman Sutrisno. Saat itu Eman memberikan vonis tujuh tahun hukuman penjara dan denda Rp350 juta atas suap dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Vonis yang dijatuhkan Eman pada Politisi Partai Golkar ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut enam tahun penjara. Artinya, hakim meyakini Herman Sutrisno terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan Herman Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ungkapanya.

Dari vonis ini, Eman menyatakan ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, Herman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

Adapun untuk meringankan, Herman belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. Herman dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b undang-undang Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Berita Terkini Lainnya