Pajak Kendaraan di Jabar Bakal Terintegrasi Dengan Core Tax Kemenkeu
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui DJP Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, hingga kabupaten kota menggunakan Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online).
Penerapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Jabar, Dedi Taufik mengatakan, masyarakat bisa mengakses aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.
"Masyarakat tidak perlu akses ke masing1masing aplikasi pajak provinsi maupun kabupaten atau kota," kata Dedi, Rabu (6/4/2024).
1. Singeritas data akan mempermudah pembayaran
Dedi menilai, sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini menurutnya bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak.
"Dikotomi pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat, dengan single sign on melalui DJP Online, meringankan masyarakat untuk tidak mengunggah banyak aplikasi," katanya.