Dua Pemuda di Bandung Barat Babak Belur Usai Jambret Tas Pasutri
![Dua Pemuda di Bandung Barat Babak Belur Usai Jambret Tas Pasutri](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240515/img-20240515-wa0016-compress89-db6b4d2dcb4f331bedacba2e88115572_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Nasib apes menimpa AH (23 tahun) dan A (20) yang babak belur diamuk massa di daerah Stasiun Cilame, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, karena kedapatan menjambret tas pasangan suami istri pada Selasa (14/5/2024) malam.
"Betul kami sudah amankan dua pelaku begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan Ciburuy. Sekarang kami masih lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
1. Kronologi aksi penjambretan
Aksi penjambretan itu bermula ketika sepasang suami istri mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Padalarang. Mereka memacu kendaraan dengan kecepatan sedang dari arah Padalarang menuju Cipatat melewati jalan alternatif.
Saat sampai di kawasan Ciburuy, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai motor jenis Yamaha Vixion. Tanpa basa-basi, pelaku mengeluarkan golok dan menebas tas yang dibawa korban lalu membawa kabur.
"Jadi pelaku ini memotong tas korban menggunakan golok lalu membawa kabur," ucap Kusmawan.
2. Korban berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku
Usai tas dibawa kabur, korban berusaha mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi dari Jalan Padalarang menuju Jalan Raya Purwakarta karena pelaku belok via Jalan Sadang Ciburuy.
Sepasang suami istri itu sempat mengejar karena kedua pelaku memperlambat laju berkendaranya. "Aksi saling kejar terjadi. Pelaku sulit ditangkap karena sambil bawa golok. Korban terus berteriak maling," ujarnya.
3. Pelaku terancam sembilan tahun penjara
Korban terus teriak maling sehingga memicu sejumlah warga ikut memburu. Hingga akhirnya pelarian pelaku begal berakhir di kawasan Tagogapu Apu, tepatnya di dekat Stasiun Cilame. Pelaku diamankan warga, lalu digelandang ke kantor polisi.
"Jadi setiap warga yang hendak menangkap selalu diancam senjata tajam. Setelah beberapa lama akhirnya pelaku ditangkap di dekat Stasiun Cilame berkat banyak warga ikut mengejar," ujarnya.
Atas tindakan itu, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: Jalur KBB-Cianjur via Selatan Lumpuh Tertutup Longsor
Baca Juga: Ketika Haji Tertua Asal KBB Setia Tunggu Istri Demi Naik Haji Bersama