TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korlantas Polri Sita 430 Ribu Knalpot Brong dalam Sepekan

Jumlah itu hasil operasi dari seluruh wilayah di Indonesia

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan telah menyita 430 ribu knalpot bising atau brong selama satu pekan di awal bulan Januari 2024. Data knalpot brong ini dari hasil sitaan di seluruh wilayah di Indonesia.

"Data di kami, di kepolisian, menindak 430 ribu lebih di seluruh Indonesia periode 1 hingga 7 Januari," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol, Aan Suhanan saat meninjau ke Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).

1. Polri turut memberikan edukasi pada masyarakat

Debbie Sutrisno/IDN Times

Jendral polisi bintang dua itu mengatakan, ia sudah turun ke wilayah untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian melaksanakan petunjuk dari Korlantas Polri tentang penanganan knalpot bising.

"Kami melaksanakan petunjuk terkait knalpot brong dari mulai tindakan edukasi sosialisasi kepada masyarakat sampai sampai tindakan penegakan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan, knalpot brong melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Dia mengatakan, penggunaan knalpot bising ini juga identik dengan aksi kebut-kebutan dan menganggu ketertiban lingkungan sekitarnya.

2. Berharap masyarakat tidak lagi gunakan knalpot brong

Debbie Sutrisno/IDN Times

Di Kota Bandung sendiri, ia mengatakan, ada sebanyak 52 ribu knalpot bising yang disita selama satu pekan. Dia mendorong agar masyarakat tertib aturan soal larangan knalpot brong.

"Kami berharap seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengingatkan, mungkin putra putrinya mulai dari rumah sudah menggunakan knalpot brong harus diingatkan, untuk ganti daripada diganti oleh petugas, disita, dihancurkan," kata dia.

Berita Terkini Lainnya