TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kopda Andrea Dwi, Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dituntut 10 Bulan Bui

Terdakwa dianggap telah bersalah

Potongan foto yang menggambarkan pelaku membawa tubuh korban tabrak lari di Nagreg ke dalam mobilnya pada 8 Desember 2021 (www.instagram.com/@infojawabarat)

Bandung, IDN Times - Oditurat Militer Bandung menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko penabrak sejoli Nagreg Handi-Salsa dengan 10 bulan penjara. Ia dianggap telah melakukan aksi penabrakan terhadap dua orang warga Kabupaten Bandung itu.

"Tuntutannya terbukti. Sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," ucap Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Selasa (26/4/2022).

1. Terdakwa diminta untuk tetap ditahan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - IDN Times/Arief Rahmat

Kopda Dwi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Adapun pasal yang terbukti yakni Pasal 310 ayat 3 Juncto Ayat 4 UURI nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Kemudian, Kopda Dwi dikatakan Panjaitan juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. "Dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

2. Status terdakwa masih belum dipecat

Tim Penyidik Puspomad melakukan rekonstruksi kasus pembuangan korban tabrak lari di Jembatan III Sungai Tajum, Desa Menganti, Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Panjaitan menjelaskan, dalam tuntutan Oditurat Militer Bandung tidak menjelaskan soal tuntutan pemecatan. Hal itu kata dia perkara yang ditangani oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung hanya sebatas kasus penabrakan tidak di luar hal lain.

"Nggak ada dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," katanya.

3. Handi ditemukan masih memiliki denyut nadi usai ditabrak pelaku

Reka adegan tabrak lari di Kecamatan Nagreg yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila (IDN Times/Aris Darussalam)

Sebelumnya, salah satu saksi mata menyatakan bahwa seorang korban sejoli Nargreg masih bernyawa usai ditabrak oleh Kopda Andrea Dwi Atmoko. Korban Handi-Salsa ini diketahui dalam kondisi yang berbeda-beda sebelum jasadnya dibuang oleh para tersangka.

Terungkapnya kondisi korban sejoli Nargreg ini disampaikan oleh Saepudin Juhri, salah seorang saksi yang memberikan keterangan untuk terdakwa Kopda Andrea Dwi Atmoko yang berperan sebagai sopir dari Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad Soleh di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/4/2022).

Pada saat peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa kedua sejoli itu. Saepudin mengatakan bahwa Hadi memang tidak sadarkan diri. Namun, setelah mengecek bagian nadi masih terasa ada denyutan.

"Korban laki-laki masih hidup. Dia masih bernafas, Iya sempat (diraba denyut nadinya). Saya sempat ngangkat juga (Handi). Kondisi hidup tapi keadaan pingsan," ujar Saepudin.

Baca Juga: Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di Nagreg

Baca Juga: Tiga Fakta Baru Terungkap dari Reka Adegan Tabrak Lari di Nagreg

Berita Terkini Lainnya