TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepsek SMAN 10 Bandung Tersangka Korupsi Dipastikan Sudah Pensiun

Ade Suryaman kini sudah berstatus sipil biasa

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan Ade Suryaman (AS), Kepsek SMAN 10 Kota Bandung, yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta, sudah berstatus sebagai pensiunan.

Meski begitu dalam kasus ini sendiri ada satu orang ASN aktif yang ikutan dijadikan sebagai tersangka, yakni Asep Nendi (AN) yang menjabat sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung.

"Kalau tidak salah dia itu sudah masuk pensiun. Jadi yang saya tanyakan ini juga apakah terjadi di saat beliau menjabat, atau ada yang sebelumnya?" ujar Plh Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, Selasa (25/6/2024).

1. Ada satu tersangka yang berstatus ASN

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Ade menuturkan, terlepas dari status ASN atau sudah pensiun, kasus korupsi dana BOS ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehingga, para tersangka harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Untuk bendahara SMAN 10 Bandung yang kini menjadi tersangka, Ade memastikan, yang bersangkutan merupakan ASN aktif.

"Yang kami tahu beliau sebagai kepala sekolah sebelum purna bakti, berarti ada jejak administratif yang harus dipertanggung-jawabkan, kalau bendahara masih sebagai ASN," katanya.

2. Ade Suryaman tetap harus bertanggung jawab atas perkara ini

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Terkait kasus yang terjadi di SMAN 10 itu, Ade mengungkap Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus korupsi dana BOS ini kepada pihak berwajib. Dia mendorong agar para pelaku menjelaskan secara jelas kasusnya di hadapan hukum.

"Silakan nanti mereka yang sekarang (dapat dana BOS) diminta pertanggung-jawaban untuk membuka seperti apa, biar kami juga tahu pengelolaan dana BOS yang sebenarnya di satuan pendidikan," katanya.

3. Ada tiga orang tersangka dalam berkas perkara ini

Dalam kasus korupsi dana BOS ini ada tiga orang tersangka. Selain Ade Suryaman dan Asep Nendi, ada satu orang tersangka lainnya yaitu, Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, perkara ini sudah ditangani jaksa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran dari Polrestabes Bandung.

"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

Ridha menuturkan, modus Ade Suryaman bersama dua orang tersangka lainnya yakni menggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Adapun saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS pada 2020 senilai Rp2,2 miliar.

Ade saat itu menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Selanjutnya, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.

Setelah itu mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

"Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347, yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," tutur Ridha.

Baca Juga: Ribuan Ojol di Jabar Geruduk Gedung Sate, Minta Penyesuaian Tarif

Baca Juga: Polda Jabar Dianggap Tak Profesional Usai Mangkir Praperadilan Pegi 

Berita Terkini Lainnya