JPU Kejari Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang
Penolakan eksepsi terjadi karena beberapa alasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indramayu, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang (PG) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, eksepsi Panji Gumilang ditolak oleh JPU Kejari Indramayu. Penolakan dilakukan karena beberapa alasan yang telah dibacakan.
"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata Adrian dikutip dari ANTARA.
1. Persidangan sudah masuk pokok perkara
Adrian menjelaskan, salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus. Sehingga, eksepsi akhirnya ditolak.
"Salah satu alasan adalah bahwa telah memasuki pokok perkara karena kalau sudah masuk pokok perkara itu bukan lagi materi eksepsi," ujarnya.