TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Kejari Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Penolakan eksepsi terjadi karena beberapa alasan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Indramayu, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang (PG) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).

Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, eksepsi Panji Gumilang ditolak oleh JPU Kejari Indramayu. Penolakan dilakukan karena beberapa alasan yang telah dibacakan.

"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata Adrian dikutip dari ANTARA.

1. Persidangan sudah masuk pokok perkara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Adrian menjelaskan, salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus. Sehingga, eksepsi akhirnya ditolak.

"Salah satu alasan adalah bahwa telah memasuki pokok perkara karena kalau sudah masuk pokok perkara itu bukan lagi materi eksepsi," ujarnya.

2. Hakim akan mengambil sikap atas eksepsi ini

google

Meski tanggapan dari JPU secara keseluruhan menolak eksepsi itu, majelis hakim PN Indramayu yang diketuai Yogi Dulhadi belum mengabulkan atau menerima nota keberatan Panji Gumilang.

Menurut Adrian, tanggapan dari JPU akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Desember 2023.

"Majelis hakim belum menolak atau mengabulkan. Jadi, secara hukum acara setelah mendengarkan tanggapan, barulah hakim akan mengambil sikap. Kapan itu? pada tanggal 6 Desember 2023 dengan dijatuhkannya putusan sela," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya