TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Pj Bupati KBB Kapan Ditahan?

Penahanan akan diputuskan berdasarkan hasil penyidikan

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. (Istimewa)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan akan melakukan panggilan kembali terhadap Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif, yang kini menyandang status tersangka korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Arsan nantinya akan dipanggil menjalani pemeriksaan dari tim penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal perkara korupsi Pasar Cigasong.

"Nanti akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka nanti waktu dan tempat diinformasikan," ujar Nur, Kamis (6/6/2024).

1. Penahanan menunggu hasil tim penyidikan

Adapun untuk penahanan, kata Nur, nantinya hal itu akan diputuskan oleh tim penyidik. Dia memastikan, Arsan Latif akan diperiksa kembali terlebih dahulu usia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin.

"Jadi masih ada waktu lagi karena baru penetapan. Kalau penahanan nanti tergantung tim penyidik," katanya.

2. Arsan diduga ikut main dalam proyek Pasar Cigasong

Sebelumnya Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini penyidik Kejati Jabar menilai Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

3. Pemprov Jabar pastikan Arsan Latif masih bekerja sebagai Pj Bupati KBB

Sekda Pemprov Jabar, Herman Suryatman memastikan Arsan Latif masih akan tetap bekerja sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat meski kini sudah menyandang status tersangka korupsi.

Dia mengatakan, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu kabar dari Kemendagri mengenai langkah selanjutnya. Sembari menunggu arahan itu, Arsan dipastikan akan tetap bekerja sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

"Tunggu nanti arahan Kemendagri ada tahapannya sementara pak Pj melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Herman, Rabu (5/6/2024).

Pemprov Jawa Barat sudah bergerak cepat merespons hal ini dengan mengirimkan surat Kemendagri untuk meminta arahan lanjutan untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Herman belum bisa memastikan apakah nantinya akan digantikan oleh Plh atau beberapa langkah lainnya. Keputusan itu nantinya akan tetap disesuaikan dengan keputusan Kemendagri.

"Kami siapkan korespondensi ke Kemendagri dan tentu kami akan meminta arahan pak Menteri dan Pak Gub tanda-tangani. Tentu nantinya kami akan laksanakan sesuai arahan Kemendagri, jadi tunggu tindak lanjut seperti apa," kata dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif: Belum Terima Informasi

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Tetap Menjabat Pj Bupati KBB

Berita Terkini Lainnya