TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Korupsi BOS, Bendahara SMAN 10 Bandung Dicopot 

BKD Jabar pastikan Asep Nendi akan diberhentikan sementara

Ilustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat memastikan Asep Nendi (AN) akan dicopot dari jabatannya sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung. Hal ini dilakukan usai Asep resmi berstatus tersangka perkara korupsi dana BOS sebesar Rp664 juta.

Dalam kasus ini sendiri ada sebanyak tiga orang tersangka, selain Asep ada juga Suryaman (AS), mantan Kepsek SMAN 10 Kota Bandung yang statusnya sudah pensiun dari ASN. Selain itu ada Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha.

"Karena ada bukti penahanan dari aparat penegak hukum berarti kami akan mempersiapkan dokumen pemberhentian sementara. Yang bersangkutan (Asep) statusnya benar masih ASN," ujar Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna, Selasa (25/6/2024).

1. Asep akan diberhentikan sementara dari jabatannya

Sumasna mengatakan, Asep Nendi sendiri akan diberhentikan sementara dalam waktu dekat ini. Hal itu dikarenakan Pemprov Jabar baru saja menerima surat tembusan dari Kejari Bandung yang melakukan penanganan terhadap kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung ini.

"Bendahara ASN aktif, jadi posisinya pemberhentian sementara. Sedang kami proses karena kami baru dapat surat dari kejaksaan. Ini tengah kami persiapkan," katanya.

2. Status ASN baru akan ditindaklanjuti setelah ada keputusan tetap dari pengadilan

Disinggung soal nasib status ASN dari Asep Nendi apakah akan ikut dicopot secara tidak hormat, Sumasna memastikan keputusan itu nantinya akan diberikan setelah ada keputusan tetap dari hasil persidangan. Dia memastikan, Asep hanya akan diberhentikan dari jabatannya untuk sementara.

"Kalau status (pencopotan) ASN nantinya akan diputuskan menunggu inkrah dari pengadilan," katanya.

3. Ade bersama tiga orang tersangka melakukan mark up anggaran

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, perkara ini sudah ditangani jaksa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran dari Polrestabes Bandung.

"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

Ridha menuturkan, modus Ade Suryaman bersama dua orang tersangka lainnya yakni menggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Adapun saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS pada 2020 senilai Rp2,2 miliar.

Ade saat itu menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Selanjutnya, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.

Setelah itu mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

"Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," kata Ridha.

Baca Juga: Kepsek SMAN di Kota Bekasi Kedapatan Jual Formulir PPDB!

Baca Juga: KPK Temukan Maraknya Modus Dugaan Korupsi dalam PPDB

Berita Terkini Lainnya