TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikut Pilkada 2024, 7 Sekda di Jabar Cuti Hingga Mengundurkan Diri

Ada satu Pj Bupati yang turut mengundurkan diri

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Bandung, IDN Times - Sebanyak tujuh orang pejabat Sekretariat Daerah atau Sekda di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan mengundurkan diri untuk mengikuti gelaran Pilkada 2024. Selain itu ada satu orang Pj Bupati yang turut mengundurkan diri.

Adapun total tujuh Sekda yang mengambil CTLN yaitu, Sekda Kota Depok Supian Suri, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Majalengka Eman Suherman, sementara Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada kini masih dalam proses pengajuan.

Untuk Sekda yang mengundurkan diri yaitu Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, dan Sekda Kota Cimahi Diksih Suratno. Di luar jabatan sekda, ada satu Pj Bupati yang mengundurkan diri dari Bekasi, Dani Ramdan.

"Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti. Tapi kami sedang menganalisis karena beliau menjelang pensiun, jadi cutinya kemungkinan tidak CLTN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna, melalui pesan singkat, Sabtu (27/7/2024).

1. Pengunduran diri Pj Bupati Bekasi masih berproses di Kemendagri

Sumasna menjelaskan, di luar Sekda Kota Sukabumi, semuanya sudah menjalani CTLN dan pengunduran diri. Sementara, untuk Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berproses dan belum mendapatkan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pak Dani ada informasi mengajukan mundur dari Penjabat Bupati untuk urusan kepegawaian belum ada proses," katanya.

2. Sekda mengambil CTLN, masih aktif sebagai ASN

Sebelumnya, Sumasna menjelaskan, Sekda yang telah mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatan yang sedang diemban, meski status ASN masih aktif. Jika telah memasuki masa penetapan calon di Pilkada 2024, semua nama yang terpilih maju akan diberhentikan sebagai ASN.

"Jadi kamu support aaja mereka untuk CLTN, dan nanti menjelang penetapan calon kalau jadi calonnya yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini, tapi nanti menjelang penetapan calon bukan saat pendaftaran," ujarnya.

Akan tetapi, jika sekda CTLN tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, Sumasna mengatakan, nantinya akan tetap menjabat sebagai ASN namun tidak bisa langsung kembali menduduki jabatan Sekda.

"(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa plh dulu, atau pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi plh atau pj dulu," katanya.

Berita Terkini Lainnya