TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditahan di Sel Terpisah

Terpidana ditahan untuk menjalani pemeriksaan Polda Jabar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penahanan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon kini dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. Para terpidana juga ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman mengatakan, ada sebanyak empat orang terpidana kasus Vina Cirebon yang kini ada di Rutan Kebonwaru. Adapun penyerahan dilakukan pada malam hari kemarin.

"Kemarin pukul 18:30 WIB kami terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak empat orang, di mana sekarang kami sudah masuk dalam proses karantina. Itu diantar petugas Lapas Cirebon dan Polda," ujar Suparman, Rabu (22/5/2024).

1. Rutan Bandung baru menerima terpidana kemarin malam

Suparman menegaskan, para terpidana ini ditahan tidak dalam satu sel bersama dengan para terpidana lainnya. Empat orang itu menurut dia ditempatkan di ruang karantina yang ada di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Mereka di tahan di tempat karantina, belum ada pemeriksaan karena baru diantar. Pemeriksaan bisa di rutan atau di bon Polda, penahanan ini sampai selesai nanti dikembalikan lagi," katanya.

2. Permintaan pemindahan penahanan dari Polda Jabar

Suparman membenarkan, pemindahan ini dilakukan bukan dari Kemenkumham Jawa Barat, melainkan dari perintah dari Polda Jawa Barat. Adapun empat orang yang kini ditahan di Rutan Bandung yaitu, Rifaldi, Hadi Saputra, Suprianto, Eka.

"Permintaan benar dari Polda Jabar ke sini. Alasan karena untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Berita Terkini Lainnya