Eks Bupati Purwakarta Ambu Anne Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana COVID
Ambu berkilah tak tahu teknis urusan BTT PHK COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anneu dihadirkan dalam sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi COVID-19 tahun 2020. Ambu diperiksa bersama beberapa pejabat Pemkab Purwakarta.
Adapun pejabat yang diperiksa sebagai saksi yaitu Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.
Ambu Anne bersama pejabat Pemkab Purwakarta dimintai keterangan pada tiga terdakwa, eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.
1. Pemerkasa bantuan dari Dinsos Purwakarta
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tipikor Bandung, para saksi dicecar pertanyaan soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi COVID-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.
"Siapa pemrakasa (bantuan)," tanya jaksa kepada para saksi.
Saksi Iyus pun memberikan jawaban langsung atas pertanyaan jaksa. "Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat COVID-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawabnya.