Dipecat karena PPDB, Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan!
Jabatan Kespesk SMKN 5 Bandung diminta dikembalikan
Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih menang atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas perkara pemberhentian jabatan mengenai dugaan tindakan pungutan liar atau pungli dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.
Kasus ini bermula dari Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa waktu lalu.
1. Dini Yuningsih dipecat oleh Ridwan Kamil
Usai dilakukan pemeriksaan, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih, berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.
Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh gubernur terdahulu, Ridwan Kamil, menyatakan, Dini dibebaskan serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah selama 12 bulan.