TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bey Minta Kejati Jabar Ungkap Tuntas Korupsi BUMD BPR Intan Jabar

Bey meminta pelanggar aturan hukum ditindak tegas

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mendukung Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021.

PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank Bjb. Adapun Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar itu.

"Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak," ujar Bey di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR)Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (19/2/2024).

1. Bey minta seluruh jajaran dan direksi BUMD menaati aturan hukum

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, kasus yang kini menjerat empat orang itu harus dijadikan contoh untuk jajaran BUMD di Jawa Barat termasuk untuk anak-anak perusahaan. Dia mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.

"Ini sebagai contoh untuk kita semua, bahwakita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum," ungkapnya.

2. Bey bakal lakukan evaluasi kinerja seluruh BUMD

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Atas adanya peristiwa ini, Bey memastikan akan terus melakukan evaluasi pada seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Dia meminta, perusahaan pelat merah milik Pemprov Jawa Barat tidak turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.

"Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar)," katanya.

Berita Terkini Lainnya