Bey Minta Kejati Jabar Ungkap Tuntas Korupsi BUMD BPR Intan Jabar
Bey meminta pelanggar aturan hukum ditindak tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mendukung Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021.
PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank Bjb. Adapun Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar itu.
"Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak," ujar Bey di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR)Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (19/2/2024).
1. Bey minta seluruh jajaran dan direksi BUMD menaati aturan hukum
Menurutnya, kasus yang kini menjerat empat orang itu harus dijadikan contoh untuk jajaran BUMD di Jawa Barat termasuk untuk anak-anak perusahaan. Dia mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.
"Ini sebagai contoh untuk kita semua, bahwakita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum," ungkapnya.