Bapenda Jabar Siap Kolaborasi Implementasi Opsen PKB dan BBNKB
Opsen PKB dan BANK berlaku tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bapenda Jabar siap berkolaborasi dengan kabupaten dan kota guna mematangkan persiapan jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 mendatang.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota," ujar Dedi Taufik melalui keterangan resmi, Sabtu (27/7/2024).
1. Persiapan koordinasi dengan stakeholder terus dilakukan
Selain itu, kebijakan opsen ini bakal berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar tahun 2025. Hanya saja, Dedi lebih memilih fokus pada pencarian solusi agar penerimaan pendapatan bisa tetap stabil, sehingga tujuan kebijakan ini bisa terlaksana yakni pemerintah daerah (Pemda) kabupaten kota bisa mandiri secara fiskal.
"Persiapan dan pembahasan dengan stakeholder terus kami lakukan bahkan dari tahun tahun lalu untuk menyamakan visi. Sekarang ini fokus pada teknis agar nanti ketika implementasi bisa berjalan baik," kata Dedi.
Dedi meyakini, kematangan pengeloaan keuangan berpengaruh positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah. Prinsip opsen PKB dan BBNKB yang diatur UU HKPD adalah upaya penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Opsen menjadi instrumen agar pemungutan pajak lebih bersinergi sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Efek jangka panjangnya tetap mengacu pada peningkatan penerimaan pajak. Selain PKB dan BBNKB, satu lagi jenis pajak daerah yang dikenai opsen adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).