TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Bey Surati Kemendagri

Arsan Latif masih menjabat sebagai Pj Bupati Badung Barat

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (dok.Pemprov Jawa Barat)

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin langsung mengirimkan surat ke Kemendagri setelah Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersang kakorupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024).

"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme, seperti itu. Kami menunggu," ujar Bey, Rabu (5/6/2024).

1. Bey sudah mendengar informasi penetapan tersangka ini

Bey memastikan dirinya sudah mendengar soal informasi penetapan tersangka ini. Dia mengatakan, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka pada posisi menduduki jabatan sebelumnya, bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada jabatan sebelumnya," katanya.

2. Arsan Latif masih berstatus sebagai Pj Bupati Bandung Barat

Mengenai posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh Plh atau lainnya, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab ada aturan yang harus ditempuh sebelum dapat membahas hal tersebut.

"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindak-lanjuti," katanya.

Berita Terkini Lainnya