Pilu Bocah 12 Tahun di Cimahi Usai Dicabuli Tetangga Sendiri

Pelaku ditangkap usai kabur ke daerah lain

Cimahi, IDN Times - Pilu dialami bocah berusia 12 tahun asal Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia mengalami pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri berinisial M (34).

Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. M kini sudah dijadikan tersangka karena terbukti kuat melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memgatakan, sebelum menangkap tersangka pihaknya sudah melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir. Hingga akhirnya polisi menangkapnya belum lama ini.

"Pelakunya tetangganya sendiri, sempat kabur, kita panggil 2 kali gak hadir. Dan alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari, Kabupaten Bandung," kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

1. Kronologis kasus pencabulan

Pilu Bocah 12 Tahun di Cimahi Usai Dicabuli Tetangga SendiriIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah tersangka ditangkap, akhirnya diketahui perbuatan biadabnya itu dilakukan sekitar April 2024. Kronologisnya, dimana ketika itu korban bersama temannya termasuk keponakan tersangka sedang bermain, lalu mengambil dan membersihkan ikan.

Aksi korban yang sedang membersihkan ikan itu ternyata memancing tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya. Ketika itu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah.

"Saat teman-temennya masih membersihkan ikan, korban dipanggil, diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa kroban melakukan persetubuhan," ujar Tri.

2. Korban sempat enggan bercerita

Pilu Bocah 12 Tahun di Cimahi Usai Dicabuli Tetangga SendiriTersangka Kasus Pencabulan, M (34) Ditangkap Pihak Kepolisian. (Rizki/IDN Times)

Namun ketika itu korban tidak menceritakan kejadian pilu yang dialaminya itu kepada keluarganya. Namun, keluarganya curiga ketika korban mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya. Keluarga yang penasaran kemudian membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui dia mengalami luka robek pada bagian organ intimnya.

Setelahnya korban akhirnya menceritakan peristiwa pilu tersebut hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain melakukan penanganan kasusnya, polisi juga mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3. Tersangka akui perbuatannya

Pilu Bocah 12 Tahun di Cimahi Usai Dicabuli Tetangga SendiriIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu tersangka M mengakui perbuatannya. Dia mengatakan awalnya terpancing melihat korban yang sedang membersihkan ikan hingga akhirnya melakukan perbuatan bejatnya.

"Saya terpancing hawa nafsu, saat itu korban sedang cuci ikan sama keponakan. Baru sekali aja ngelakuinnya," ucap tersangka.

Rizki Photo Community Writer Rizki

Sehat, soleh, rezeki nomplok

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya