Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Bey Surati Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin langsung mengirimkan surat ke Kemendagri setelah Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersang kakorupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024).
"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme, seperti itu. Kami menunggu," ujar Bey, Rabu (5/6/2024).
1. Bey sudah mendengar informasi penetapan tersangka ini
Bey memastikan dirinya sudah mendengar soal informasi penetapan tersangka ini. Dia mengatakan, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka pada posisi menduduki jabatan sebelumnya, bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada jabatan sebelumnya," katanya.
2. Arsan Latif masih berstatus sebagai Pj Bupati Bandung Barat
Mengenai posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh Plh atau lainnya, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab ada aturan yang harus ditempuh sebelum dapat membahas hal tersebut.
"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindak-lanjuti," katanya.
3. Bey minta roda pemerintahan harus tetap berjalan
Bey menambahkan, meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, pejabat lain di lingkungan Kabupaten Bandung Barat harus tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Roda pemerintahan juga jangan sampai terhenti.
"Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu," kata dia.
Sebelumnya Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA agar dapat memenuhi persyaratan dalam proses lelang hingga akhirnya memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Belum Ditahan
Baca Juga: Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka