Ajukan Pledoi, Ulyses Sitompul Minta Dibebaskan dari Hukuman
Hakim diminta memutuskan berdasarkan fakta persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan di Bandung, Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Ia meminta dibebaskan dari hukuman lantaran tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap rekannya yang berinisial CL.
Kuasa Hukum Ulyses, Jeffry Hutagalung mengatakan, berdasarkan persidangan saksi dan alat bukti, kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan ke orang lain, apalagi sampai adanya perencanaan.
Adapun Ulyses sebelumnya didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP. Ia juga dituntut kurungan penjara 10 bulan.
"Perencanaan tak terbukti apalagi pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," ujar Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).
1. Pemukulan secara bertubi-tubi tak terbukti
Lebih lanjut, Jeffry menerangkan, bukti visum yang sudah disampaikan jaksa, di mana adanya luka robek di kepala CL, patut dipertanyakan apakah hal itu akibat terkena jam tangan. Sebab kliennya tidak merasa melakukan pemukulan tersebut.
"Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.