TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Kecurangan Dokumen Kependudukan di PPDB Jabar

Ombudsman Jabar beri enam catatan untuk Disdik

Ilustrasi posko PPDB. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Bandung, IDN Times - Perwakilan Ombudsman Jawa Barat memberikan beberapa catatan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap I. Salah satu catatan paling menonjol yaitu soal dugaan adanya kecurangan dalam sistem zonasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana mengatakan, selama tahap 1 PPDB Jawa Barat, instansinya telah menerima 150 keluhan maupun pengaduan dari masyarakat. Mayoritas merupakan keluhan atas gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB.

"Kemudian, ketidak-lengkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar, hingga munculnya laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik," ujar Dan, Kamis (13/6/2024).

1. Ombudsman duga banyak orangtua akali sistem zonasi

Dan menuturkan, laporan yang diadukan oleh wali murid ke Ombudsman Jabar pada prinsipnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, masalah pada sistem zonasi selalu terulang dan tidak pernah selesai.

Pada tahun ini, menurut dia, masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen kartu keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili.

"Jadi dokumen kartu keluarga yang mencantumkan calon peserta didik tinggal dengan wali, padahal tidak berdomisili di alamat wali. Kemudian, alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal," katanya.

2. Verifikasi dokumen tidak menyeluruh

Dan menyayangkan, sikap Disdik Jabar belum menyusun perangkat verifikasi dan validasi zonasi yang memadai untuk mengantisipasi potensi kecurangan tersebut. Ditambah, upaya verifikasi dan validasi hanya dilakukan oleh satuan pendidikan, baik itu SMA, SMK maupun SLB pada PPDB Jabar.

"Verifikasi lebih banyak memfokuskan pada kesesuaian dokumen dengan keberadaan alamat, tapi tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun," katanya.

3. Ombudsman beri enam catatan

Bahkan, Ombudsman mencium ada dugaan maladministrasi dari proses validasi dan validasi kaitan dokumen kependudukan ini. Sebab, Dan menilai verifikasi yang dilakukan tidak dilakukan tanpa dasar hukum dan petunjuk yang jelas.

Atas permasalahan tersebut, Ombudsman telah mengirimkan enam poin saran perbaikan kepada Pemprov Jabar sebelum pengumuman PPDB dilakukan. Berikut rinciannya:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menetapkan perangkat dan melakukan verifikasi dan validasi bersama sekolah untuk memastikan kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili calon peserta didik pada saat ini.

2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai Pengawas Internal (APIP) untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan PPDB 2024 yang bertujuan menguatkan upaya pencegahan maladministrasi oleh penyelenggara.

3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganulir pendaftaran calon peserta didik yang terbukti mendaftar dengan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

4. Memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang di satuan pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai.

5. Mengumumkan penetapan peserta didik baru dengan memuat: Nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan, selain informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik.

6. Dinas Pendidikan memastikan penyaluran seluruh calon peserta didik Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem dan Jalur Afirmasi KETM, kecuali bagi calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan.

Baca Juga: MUI Sebut Praktik Judi Online di Jabar Makin Memprihatinkan

Baca Juga: Demi Pilkada KBB, Kader Golkar Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD Jabar

Berita Terkini Lainnya