Bupati Belum Dilantik, Ratusan Jabatan di Pemkab Bandung Masih Kosong
Bagaimana nasib pelayanan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung tengah mengalami kekosongan jabatan struktural. Pengisian kekosongan ini baru bisa dilakukan setelah pelantikan Bupati Bandung dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang 10/2016 Kepala Daerah tidak diperbolehkan melantik pejabat struktural 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah penetapan pasangan calon.
Dengan adanya larangan tersebut, ratusan jabatan struktural di Kabupaten Bandung yang saat ini kosong karena beberapa hal seperti pejabat lama meninggal dunia dan pensiun.
1. Ratusan jabatan struktural saat ini kosong
Sedikitnya untuk jabatan struktural ada 150 jabatan yang kosong, ditambah lagi dengan kekosongan jabatan kepala sekolah juga puskesmas dengan jumlah yang sama. Sementara ini pejabat yang kosong tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan terjadi di antaranya karena pejabat lama telah menjalani masa pensiun, ada pula yang sudah meninggal dunia. Jabatan yang kosong itu meliputi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrasi (Eselon III, IV dan V).