TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Belum Dilantik, Ratusan Jabatan di Pemkab Bandung Masih Kosong

Bagaimana nasib pelayanan publik

IDN Times/Aris

Kabupaten Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung tengah mengalami kekosongan jabatan struktural. Pengisian kekosongan ini baru bisa dilakukan setelah pelantikan Bupati Bandung dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang 10/2016 Kepala Daerah tidak diperbolehkan melantik pejabat struktural 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah penetapan pasangan calon.

Dengan adanya larangan tersebut, ratusan jabatan struktural di Kabupaten Bandung yang saat ini kosong karena beberapa hal seperti pejabat lama meninggal dunia dan pensiun.

1. Ratusan jabatan struktural saat ini kosong

161 pejabat PPU yang dimutasi saat diakhir tahun 2019 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sedikitnya untuk jabatan struktural ada 150 jabatan yang kosong, ditambah lagi dengan kekosongan jabatan kepala sekolah juga puskesmas dengan jumlah yang sama. Sementara ini pejabat yang kosong tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kekosongan terjadi di antaranya karena pejabat lama telah menjalani masa pensiun, ada pula yang sudah meninggal dunia. Jabatan yang kosong itu meliputi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrasi (Eselon III, IV dan V). 

2. Untuk keberlangsungan organisasi pemerintahan tidak terlalu sehat

IDN Times/Aris

Sementara waktu jabatan yang kosong diisi oleh Plt yang ditunjuk untuk sementara waktu. Walaupun telah diisi oleh Plt, namun keberlangsungan organisasi pemerintahan tidak terlalu sehat. Terlebih ada beberapa kewengan plt yang dibatasi tidak seperti pejabat definitif.

"Kalau dibiarkan terlalu lama juga tidak sehat. Makanya jika nanti Bupati Bandung telah dilantik, kami akan mengajukan agar ada pengisian jabatan, tentunya setelah ada izin dari Kemendagri," kata Wawan, Jumat (30/3/2021).

Berita Terkini Lainnya