Tak Rela Cerai dari Anne Ratna, Dedi Mulyadi Banding hingga Kasasi

Selama proses hukum, Anne-Dedi diklaim masih suami-istri

Purwakarta, IDN Times - Aa Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi memastikan akan segera melakukan banding. Langkah tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi.

Menurut Ojat, putusan hakim dalam sidang yang digelar Rabu (22/2/2023) belum memiliki keputusan hukum tetap.

“Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami, para kuasa hukum Kang Dedi siap melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” katanya, seusai persidangan.

Dalam persidangan itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum karena Dedi tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Meskipun demikian, persidangan tetap dinyatakan sah dan hakim pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai dari penggugat.

1. Putusan hakim Pengadilan Agama bisa saja dibatalkan

Tak Rela Cerai dari Anne Ratna, Dedi Mulyadi Banding hingga KasasiIDN Times/Abdul Halim

Ojat mengaku optimistis pihaknya dapat membatalkan putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta. Menurutnya, upaya hukum yang bisa dilakukan tergugat masih cukup panjang dan ada banyak cara lainnya.

“Kemudian, setelah banding juga masih ada lagi, kasasi. Jadi masih lama, tidak serta-merta di Pengadilan Agama Purwakarta dinyatakan putus atau dikabulkan gugatannya. Masih ada upaya lain,” tutur Ojat.

Proses pengujian di tingkat Pengadilan Tinggi itu diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan, bahkan di Mahkamah Agung bisa sampai dua tahunan. Selama proses itu berlangsung, ia menegaskan status Anne dan Dedi masih suami-istri.

2. Tergugat meyakinkan banding adalah langkah kebaikan

Tak Rela Cerai dari Anne Ratna, Dedi Mulyadi Banding hingga Kasasidok Dedi Mulyadi

Majelis hakim juga menolak eksepsi dari tergugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Hakim menilai hubungan rumah tangga Anne dan Dedi tidak bisa dilanjutkan karena keduanya kerap berselisih hingga tidak lagi tinggal dalam satu rumah.

Menurut Ojat, upaya banding yang dilakukan tergugat adalah suatu kebaikan. Sebab, ia berusaha mempertahankan rumah tangga Anne dan Dedi yang sudah berlangsung selama 20 tahun.

“Kami menyerahkan baik-buruknya secara hukum kepada pengadilan,” katanya.

3. Tergugat diberi kesempatan banding dalam 14 hari

Tak Rela Cerai dari Anne Ratna, Dedi Mulyadi Banding hingga KasasiIlustrasi menggugat cerai (pexels.com/RODNAE Productions)

Setelah diputus oleh hakim, pihak tergugat diberikan kesempatan melakukan banding dalam 14 hari ke depan. Kesempatan itu diakui tidak akan disia-siakan oleh kuasa hukum tergugat. Mereka memastikan akan segera menggunakan haknya tersebut.

Sikap itu bahkan sudah ia sampaikan sejak sebelum sidang putusan hari ini. "Kalau ditolak gugatannya kami terima, dan kalau dikabulkan gugatannya kami akan banding," ujar Ojat dalam keterangan persnya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi

Baca Juga: Jelang Putusan Cerai, Dedi Mulyadi Berharap Rujuk dengan Anne Ratna?

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Tak Beri Kesempatan Rujuk untuk Dedi Mulyadi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya