Seorang Anak di Purwakarta Diduga Terkena Gangguan Gagal Ginjal Akut

Masyarakat diimbau untuk tetap tidak menggunakan obat sirup

Purwakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menemukan dugaan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Atas temuan itu, mereka mengimbau masyarakat tetap tidak menggunakan obat sirup tertentu untuk sementara waktu.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Purwakarta dr Eva Listya Dewi. Kasus tersebut didapatkan berdasarkan hasil penelusuran data kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sepanjang Januari-September 2022.

Ia mengaku menemukan seorang anak yang diduga mengalami gangguan gagal ginjal akut.

"Diketahui ada satu kasus berdasarkan laporan dari RSUP Hasan Sadikin yang dirujuk pada Agustus 2022 lalu. Pasiennya anak usia satu tahun delapan bulan dan sudah meninggal dunia,” kata Eva, Rabu (26/10/2022). 

1. Dinkes belum bisa memastikan penyebabnya obat sirup

Seorang Anak di Purwakarta Diduga Terkena Gangguan Gagal Ginjal Akutilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Namun, ia belum bisa memastikan penyebabnya karena mengonsumsi obat sirup atau karena dipicu hal lain. Untuk memastikan hal itu, petugas Dinkes juga diakui sudah mendatangi rumah dari anak tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari orang tua sang anak.

"Sebagai bentuk kewaspadaan dini, kami meminta masyarakat, terutama orangtua yang memiliki anak usia 0-18 tahun, untuk aktif melakukan pemantauan umum dan gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut," ujar Eva mengimbau.

2. Larangan obat sirup sebagai bentuk kewaspadaan

Seorang Anak di Purwakarta Diduga Terkena Gangguan Gagal Ginjal Akutilustrasi acute kidney injury, cedera ginjal akut, gagal ginjal akut (unsplash.com/Stephen Andrews)

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Purwakarta dr. Ano Nugraha mengimbau masyarakat untuk tetap tidak mengonsumsi obat sirup. "Ini sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus pencegahan,” katanya beralasan.

Padahal, Kementerian Kesehatan sudah memperbolehkan penggunaan obat sirup yang sebelumnya sempat dilarang. Kemenkes memperbaharui surat edaran mengenai penggunaan sirup obat, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

3. Obat sirup yang sempat dilarang sudah bisa digunakan

Seorang Anak di Purwakarta Diduga Terkena Gangguan Gagal Ginjal AkutIlustrasi petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Dalam surat edarannya, Kemenkes menyimpulkan sebanyak 168 obat sirup yang sebelumnya dicurigai, kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan. Ano menjelaskan obat sirup yang sudah boleh digunakan itu mencakup 133 obat sirup yang tidak mengandung empat jenis pelarut.

Keempat jenis pelarut itu adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM.

“Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG),” kata Ano.

4. Tenaga kesehatan dilarang berikan resep obat sirup

Seorang Anak di Purwakarta Diduga Terkena Gangguan Gagal Ginjal Akutilustrasi berkonsultasi dengan dokter (freepik.com/pressfoto)

Ano menyebutkan Surat Edaran Kemenkes itu bernomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada 24 Oktober 2022.

Menurutnya, imbauan Dinkes berlaku untuk semua apotek dan toko obat serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

"Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh Dijual

Baca Juga: Restoran Baru Bermunculan, Investasi di Purwakarta Bisa Lampaui Target

Baca Juga: Ponpes Tradisional di Purwakarta Bisa Mandiri dan Cetak Lapangan Kerja

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya