Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh Dijual

Polisi dan Dinkes Purwakarta sosialisasikan aturan Kemenkes

Purwakarta, IDN Times - Penjualan obat sirup di Kabupaten Purwakarta mulai dibatasi untuk mencegah gejala gagal ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Hal itu pun disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan bersama Kepolisian Resor Purwakarta.

Petugas gabungan instansi tersebut mendatangi langsung sejumlah apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan di wilayah perkotaan. Mereka mengimbau pengelola tempat maupun tenaga kesehatan untuk tidak memberi resep dan menjual obat sirup tertentu untuk sementara waktu.

“Tentunya, (aturan itu) sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Selasa (25/10/2022). Kegiatan sosialisasi itu berlangsung sejak Senin (24/10/2022) kemarin.

1. Sosialisasi aturan itu diklaim untuk selamatkan anak-anak

Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh Dijualilustrasi ginjal pada manusia (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Edwar mengungkapkan alasannya menggelar kegiatan tersebut adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Obat sirup yang dibatasi saat ini diakui hanya yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). "Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. (Upaya tersebut) untuk menyelamatkan anak-anak,” ujar Edwar.

2. Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk sosialisasi di desa

Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh DijualBhabinkamtibmas Penajam Bripka Lilik Iswahyudi menemukan beberapa Apotik masih menjual obat kemasan sirup untuk anak (IDN Times/Ervan)

Kapolres juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan informasi terkait. Agar mudah dipahami oleh masyarakat dari berbagai kalangan, jajaran kepolisian melakukan sosialisasi tersebut melalui pemasangan stiker, meme maupun video di media sosial.

Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah hukum Polres Purwakarta. “Kami akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan pemakaian obat tersebut,” kata Edwar menegaskan.

3. Lima obat sirup yang dihentikan sementara peredarannya

Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh Dijualilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Obat-obatan yang dihentikan sementara peredarannya itu diakui berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM terhadap 39 bets dan 26 sirup. Sebanyak lima obat sirup di antaranya ditengarai mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Kelima obat sirup itu antara lain Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Baca Juga: Ponpes Tradisional di Purwakarta Bisa Mandiri dan Cetak Lapangan Kerja

Baca Juga: Polri Cek Sampel Urine, Darah, dan Obat Terkait Gagal Ginjal Akut

Baca Juga: Cara Penanganan Anak Demam Tanpa Obat Sirup

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya