Anak Pedangdut Ternama Jadi Pengedar, KPAI Soroti Hak Pelaku

Penegakan hukum harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak

Purwakarta, IDN Times - Kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang menyeret anak pedangdut ternama di Kabupaten Purwakarta mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Karena itu, sejumlah anggota KPAI mendatangi Markas Kepolisian Resor Purwakarta, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengapresiasi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku yang berinisial RD (15) tidak bisa ditangani seperti halnya pelaku kejahatan berusia dewasa. Pasalnya, dalam kasus kali ini, pelaku masih di bawah umur.

"Polres Purwakarta sudah memberlakukan dengan baik terhadap RD sebagai anak dengan cara penyidikannya pun menggunakan pendekatan-pendekatan anak. RD sudah diberlakukan sebagai anak,” tutur Kawiyan, Jumat (17/3/2023).

1. RD bisa menjadi gembong besar jika tidak dihentikan

Anak Pedangdut Ternama Jadi Pengedar, KPAI Soroti Hak PelakuIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD atas dugaan peredaran obat-obatan keras secara ilegal. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Meskipun pelaku masih di bawah umur, polisi dinilai telah bertindak tegas dengan menangkap pelaku. “Jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak," kata Kawiyan dalam keterangan persnya.

2. Penanganan RD harus sesuai sistem peradilan anak

Anak Pedangdut Ternama Jadi Pengedar, KPAI Soroti Hak PelakuIlustrasi pengadilan. IDN Times/Margith Juita Damanik

Selanjutnya, KPAI meminta polisi melakukan pembinaan terhadap pelaku yang saat ini masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama di Purwakarta. Tindakan itu diharapkan dapat menyadarkan pelaku dan menjadikannya anak yang baik.

Kawiyan menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak," katanya mengingatkan.

3. Identitas pelaku harus dijaga untuk tidak dipublikasikan

Anak Pedangdut Ternama Jadi Pengedar, KPAI Soroti Hak PelakuIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, KPAI juga menyoroti pemberitaan kasus kali ini yang melibatkan anak dari seorang pedangdut ternama. Kawiyan mengingatkan agar identitas RD tetap dijaga dan tidak boleh dipublikasikan seperti halnya pelaku berusia dewasa.

Kerahasiaan identitas itu menjadi salah satu hak anak yang perlu dipenuhi. "Hak-hak RD harus terpenuhi, seperti hak kesehatan, hak pendidikan juga harus diberikan, jadi dia sebagai anak harus tetap diberikan hak-haknya," ujar Kawiyan.

4. Polres Purwakarta dinilai sudah tepat dan profesional

Anak Pedangdut Ternama Jadi Pengedar, KPAI Soroti Hak Pelakudok Polres Purwakarta

Lebih lanjut, Kawiyan menilai proses penyidikan oleh jajaran Polres Purwakarta sudah tepat dan profesional. “Dengan demikian, RD tetap merasa nyaman dan terbuka terhadap pihak kepolisian. Jadi saya kira penanganan kasus yang dilakukan Polres ini sudah tepat," ujarnya.

Kawiyan berharap kasus serupa tidak terulang kembali di Purwakarta maupun daerah lainnya. Karena itu, ia meminta semua pihak ikut berpartisipasi mengawasi pendidikan anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Anak Pedangdut yang Jadi Pengedar Bermasalah di Sekolahnya

Baca Juga: Sebelum Jadi Pengedar, Anak Pedangdut Ternama Gunakan Narkoba Usia 13

Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya