Sebelum Jadi Pengedar, Anak Pedangdut Ternama Gunakan Narkoba Usia 13

RD juga memasok obat-obatan terlarang ke pengedar dewasa

Purwakarta, IDN Times - Anak pedangdut terkenal yang terjerat kasus narkoba ternyata telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. Ia ditangkap Kepolisian Resor Purwakarta di usianya yang baru 15 tahun karena diduga mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal.

Hingga saat ini, pelaku berinisial RD masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Purwakarta. Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain menemukan sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan sementara.

Menurut pengakuan pelaku, tingkat penyalahgunaan narkobanya terus meningkat seiring berjalannya waktu. “Pada usia 14 tahun, RD mengonsumsi narkotika kelas 1 yakni sabu,” kata Edwar, Rabu (15/3/2023).

1. Keuntungan pelaku sampai dua juta rupiah per hari

Sebelum Jadi Pengedar, Anak Pedangdut Ternama Gunakan Narkoba Usia 13ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Tak cukup di situ, RD yang masih belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX di Kabupaten Purwakarta itu pun akhirnya menjadi pengedar. Ia mengaku mengedarkan obat-obatan keras ilegal secara daring (online) maupun langsung (offline).

Tak disangka, pelaku bisa mendapatkan keuntungan fantastis dari bisnis terlarang tersebut. “Dari penjualan barang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sampai dua juta per hari,” ujar Edwar memperhitungkan.

2. Obat-obatan dipasok ke pengedar yang lebih dewasa

Sebelum Jadi Pengedar, Anak Pedangdut Ternama Gunakan Narkoba Usia 13dok Polres Purwakarta

Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti obat-obatan keras ilegal yang siap diedarkan. Antara lain, obat jenis hexymer sebanyak 925 butir, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar menambahkan, RD tak hanya mengedarkan obat-obatan tersebut seorang diri tapi juga memasok ke pengedar lain yang berusia jauh lebih tua darinya. “RD mengedarkannya di tiga kabupaten yakni Purwakarta, Subang dan Karawang,” katanya.

3. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Sebelum Jadi Pengedar, Anak Pedangdut Ternama Gunakan Narkoba Usia 13Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur itu dijerat pasal 196 Undang-undang 36/2009 tentang kesehatan. "Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujar Edwar menjelaskan.

Dalam perkembangannya, ancaman hukuman tersebut bisa saja berkurang mengingat usia pelaku masih di bawah umur. Namun, hingga polisi belum memberikan keterangan lebih lanjur mengenai hal itu.

Baca Juga: Biodata-Profil Lilis Karlina, Artis yang Anaknya Kena Kasus Narkoba

Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegal

Baca Juga: Jembatan Citamiang Roboh, Pemkab Purwakarta Siapkan Jembatan Sementara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya