Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Meninggal Dunia

Deddy dikabarkan meninggal karena sakit jantung

Bandung, IDN Times - Mantan narapidana kasus korupsi sekaligus Mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko, meninggal dunia pada Jumat (12/5/2023) malam di Jakarta. Deddy meninggal diketahui karena sakit.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, kabar meninggalnya Deddy benar adanya. Almarhum merupakan mantan Kalapas Sukamiskin pada 2016 hingga Maret 2018, sebelum jabatan kalapas berpindah ke Wahid Husen.

"Iya, Pak Deddy yang dulu, yang dulu, yang setelah Pak Wahid kan Pak Deddy tuh," ujar Kunrat melalui sambungan telepon pada Rabu (17/5/2023).

1. Selama di Sukamiskin Deddy kerap berobat ke luar lapas

Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Meninggal DuniaLapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kunrat menerangkan, Deddy keluar dari Lapas Sukamiskin sejak dua bulan kemarin. Almarhum selama menjalani masa tahanan diketahui sudah sakit jantung. Deddy juga kerap melakukan izin untuk berobat di luar Lapas Sukamiskin.

"Sakit jantung tapi udah di luar. Memang dulu waktu di dalam (lapas) juga sering berobat, jantungnya sakit," ucapnya.

Deddy Handoko merupakan mantan terpidana kasus suap di Lapas Sukamiskin. Dia terjerat kasus suap izin dari adik eks Gubernur Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan membelikan mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Deddy.

2. Deddy dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 2021

Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Meninggal DuniaIDN Times/Santi Dewi

Setelah itu, KPK kemudian menetapkan Deddy sebagai tersangka dan KPK juga mengeksekusi Deddy ke Lapas Sukamiskin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap Deddy berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Kelas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

3. Deddy didakwa terima suap mobil dari terpidana korupsi

Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Meninggal DuniaTersangka dijebloskan kedalam jeruji besi (IDN Times/ ilustrasi)

Deddy sendiri ditahan di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dan 6 bulan. Deddy dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan bui.

Adapun Deddy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Baca Juga: Ini Isi Pidato Perdana Anas Urbaningrum Usai Bebas di Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya