Buruh Bakal Kepung Lagi Kantor Pj Gubernur Jabar
Buruh minta Bey Machmudin revisi UMK 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aksi lanjutan menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Barat yang sudah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, akan dilakukan serikat buruh dan serikat pekerja. Rencananya aksi akan dilakukan selama dua hari.
Aksi menolak keputusan upah 2024 itu rencananya akan dilakukan di dua tempat yakni Kantor Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Buruh Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa kembali pada hari Kamis dan Jumat 14 dan 15 Desember 2023," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (13/12/2023).
1. Buruh menuntut Pj Gubernur merevisi UMK
Dia menjelaskan, tuntutan aksi buruh ini dilakukan untuk meminta Bey Machmudin merevisi keputusan UMK tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi dari 27 kepala daerah di Provinsi Jawa Barat.
Keputusan UMK 2024 sudah dituangkan
dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami juga menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh pak Ridwan Kamil (mantan Gubernur Jabar)," ujar Roy.