TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beraksi di Bekasi dan Bali, Spesialis Ganjal ATM Tertangkap di Cimahi

Tersangka diamankan warga saat beraksi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Aksi pencurian berantai yang dilakukan tersangka Masrum (37 tahun) berakhir di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia ditangkap warga setelah percobaan pencuriannya dengan modus ganjal ATM diketahui korban.

Aksi percobaan pencurian itu terjadi di sebuah mesin ATM yang berada di Jalan Dustira, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 2 Maret 2024 sekitar pukul 11.15 WIB. Tersangka gagal beraksi usai korban berteriak dan langsung diamankan warga.

"Kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM, ini terjadi di mesin ATM bank BNI Jalan Dustira, Baros," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Kamis (14/3/2024).

1. Kronologi aksi ganjal ATM

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Berdasarkan keterangan yang didapat, aksi pencurian dengan pemberatan itu bermula ketika korban berinisial J hendak melakukan transaksi di mesin ATM di lokasi kejadian. Namun kartu ATM itu tidak bisa masuk ke dalam lubang insert karena sebelumnya sudah diganjal tersangka menggunakan tusuk gigi.

Tersangka yang antre di belakangnya berpura-pura menawarkan bantuan. Padahal sebelumnya sudah mengintip nomor pin ATM-nya. Korban kemudian melihat tersangka menukarkan kartu ATM miliknya dengan kartu ATM yang mirip yang dibawa tersangka.

"Pelaku pura-pura menawarkan untuk membantu yang sebelumnya pelaku sudah mengganjal dan intip pin ATM. Korban sadar, teriak kemudian pelaku diamankan masyarakat," ujar Aldi.

2. Tersangka ternyata sudah sering beraksi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Setelah diamankan kepolisian, tersangka Masrum mengakui aksi pencurian dengan modus ganjal ATM itu bukan kali pertama dilakukannya. Aksi pencurian berantai itu dilakukannya di Bekasi hingga delapan kali dan di Bali satu kali.

Tersangka biasanya beraksi bersama seorang temannya yang masih diburu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Akibat perbuatannya, Masrum kini ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Saty orang masih DPO," ucap Aldi.

Berita Terkini Lainnya