Satu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Disidangkan Pekan Ini
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Subang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan berkas satu orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) ke Pengadilan Negeri Subang. Persidangan pun akan dimulai pada 28 Maret 2024.
Adapun berkas perkara yang sudah dilimpahkan ini milik Yosep Hidayah (Suami Tuti). Sementara, berkas tersangka lainnya Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) masih belum siap dilimpahkan.
"Sementara sudah dilimpahkan atas nama Yosep, itu sudah dilimpahkan dan jadwal persidangan sudah ada sekitar tanggal 28 Maret 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawija saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
1. Kejati Jawa Barat masih lengkapi berkas tersangka lainnya
Disinggung soal berkas empat tersangka lainnya mengapa belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang, Nur memastikan hal itu terjadi karena tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Meski begitu, satu berkas milik Ramdanu alias Danu kini dalam tahap penyempurnaan. Artinya, berkas sudah hampir rampung dan siap diserahkan.
"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih lakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," kata dia.