Napi Rutan Bandung Kepergok Selundupkan Sabu Usai Sidang
Sabu ini rencananya akan dijual di dalam rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Petugas di Rutan Klas I Bandung mengamankan seorang warga binaan berinisial ALM yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 18 gram dan tembakau gorila seberat 1,5 gram ke dalam rutan pada Selasa (26/3/2024).
Kepala Rutan Klas I Bandung, Suparman mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika ALM rampung mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan hendak masuk kembali ke dalam rutan.
"Setelah serah terima dilakukan dari Kejaksaan, maka tahanan digeledah oleh petugas," kata Suparman di Rutan Klas I Bandung, Kota Bandung, pada Rabu (27/3/2024).
1. Penyelundupan dilakukan melalui dua bungkus rokok
Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati 37 plastik klip bening berisi sabu dan tembakau gorila di dalam dua bungkus rokok yang dibawa ALM. Setelah itu, petugas langsung berkoordinasi dengan BNNP Jabar untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Petugas melakukan pembongkaran terhadap dua bungkus rokok tersebut. Ditemukan 37 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus tembakau," ucapnya.