Selain dugaan kekerasan seksual verbal, mahasiswa juga menyoroti penawaran e-book seharga Rp65 ribu melalui pesan pribadi yang dilakukan berulang kali. Mahasiswa juga mengkhawatirkan adanya keterkaitan pembelian e-book dengan keamanan nilai akademik.
UIN Bandung Siapkan Sanksi Oknum Dosen Lakukan Kekerasan Seksual

- Satgas P2KS UIN Bandung menangani dugaan kekerasan seksual verbal oleh seorang dosen terhadap mahasiswi, dengan menghimpun keterangan, memeriksa bukti, dan menyiapkan rekomendasi sanksi jika terbukti.
- Korban mendapat ruang aman, pendampingan psikologis, serta opsi pindah kelas sementara. Dosen terlapor menandatangani pakta integritas untuk kooperatif dan tidak menekan korban maupun saksi.
- Mahasiswa memprotes dugaan ucapan tidak pantas di kelas serta penawaran e-book berulang melalui pesan pribadi, sambil meminta kampus memproses laporan melalui mekanisme resmi.
Bandung, IDN Times - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung siap memberikan sanksi terhadap oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual verbal kepada mahasiswi Jurusan Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin.
Ketua Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Neng Hannah mengatakan, tim sudah turun dan melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Satgas masih menghimpun keterangan para pihak dan memeriksa bukti pendukung.
"Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang berani bersuara. Siapa pun yang mengalami atau mengetahui kekerasan seksual, silakan melapor ke Satgas P2KS agar korban dapat segera kami lindungi dan dampingi," ujar Neng Hannah, Selasa (13/10/2026).
1. Oknum dosen akan dimintai keterangan

(Mahasiswa UIN Bandung). Istimewa Satgas pun sudah meminta pendamping korban membuat laporan resmi pada Kamis (8/10/2026). Neng mengungkapkan, pihaknya kini menyiapkan ruang aman dan pendampingan psikologis bagi korban, serta mengusulkan agar mahasiswi yang terdampak sementara mengikuti perkuliahan di kelas lain.
Satgas kemudian bertemu dengan pimpinan Fakultas Ushuluddin dan dosen yang dilaporkan pada Jumat (9/10/2026). Dalam pertemuan itu, dosen tersebut menandatangani pakta integritas untuk bersikap kooperatif, tidak menekan korban maupun saksi, serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan mahasiswa.
"Penandatanganan pakta integritas tersebut tidak menghentikan proses penanganan. Satgas akan tetap memeriksa perkara hingga tuntas dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan tersebut terbukti," katanya.
2. Identitas diminta tidak dipublikasikan

Kampus 2 UIN Bandung (instagram.com/uinbandung) Lebih lanjut, Neng memastikan identitas korban, saksi, dan dosen yang dilaporkan tidak akan dipublikasikan. Dia pun memohon kepada seluruh masyarakat termasuk warganet agar tidak menyebar luaskan identitas pihak terkait karena saat ini masih dalam tahap penanganan.
"Semua pihak, termasuk media dan warganet, diimbau tidak menyebarkan identitas, foto, atau rekaman yang dapat mengungkap pihak-pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Studi Agama-Agama menggelar aksi protes dan meminta hal ini diusut secara tuntas oleh pihak kampus.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) Ushuluddin, dugaan kekerasan seksual verbal itu terjadi di ruang kuliah, dimana sang dosen melontarkan kalimat yang tidak pantas.
"Di ruang kelas, dosen menganalogikan mahasiswi sebagai objek. Dosen tersebut bertanya, ‘Ketika kamu telanjang, saya bayar sekian, mau atau nggak?’ Mahasiswi tersebut jelas menolak," ujar Andry Syahroni, Ketua HMJ Studi Agama-Agama, Selasa (13/10/2026).
"Ada juga mahasiswi yang ditanya, ‘Gimana kalau betis kamu saya foto dan saya bayar Rp50 ribu?’ Setelah ditolak, tawaran tersebut dinaikkan menjadi Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp2 juta," katanya.
3. Kasus serupa pernah terjadi namun tidak terungkap pelakunya

(Mahasiswa UIN Bandung). Istimewa Andry mendorong agar laporan dugaan pelanggaran etika dan kekerasan seksual, diproses melalui mekanisme resmi serta tidak berhenti pada penyampaian aspirasi.
Sebagai informasi, kasus pelecehan seksual di kampus yang berlokasi di Cibiru, Kota Bandung itu sempat terjadi pada 2018, empat orang mahasiswa UIN Bandung mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh tiga dosen berbeda.
Pihak kampus saat itu sempat membentuk tim khusus yang dinamai Tim Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dosen UIN SGD dan dikepalai oleh Ahmad Sarbini. Hanya saja, hasil kerja dari tim tersebut hingga saat ini tidak pernah dibuka ke publik.






















