Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga Pegawai 88 SEOUL Diperiksa Polisi usai Kasus Keracunan
Dok. Istimewa
  • Polrestabes Bandung memeriksa dua hingga tiga pegawai 88 SEOUL di Mal 23 Paskal serta sejumlah konsumen terkait dugaan keracunan makanan.

  • Polisi mengambil sampel makanan untuk diuji Labkesda dan berkoordinasi dengan rumah sakit; penyebab kejadian masih menunggu hasil pemeriksaan berwenang.

  • HLKI Jabar-Banten-DKI menyebut pelaku usaha dapat menghadapi sanksi perdata, administratif, dan pidana, termasuk denda maksimal Rp2 miliar atau penjara lima tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8 Oktober 2026

HLKI Jabar-Banten-DKI menyatakan kasus keracunan dapat masuk tindak pidana. Pemilik restoran disebut terancam denda hingga Rp2 miliar.

10 Oktober 2026

Polrestabes Bandung memeriksa dua hingga tiga pegawai restoran 88 SEOUL dan sejumlah konsumen yang diduga keracunan. Polisi mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium serta berkoordinasi dengan rumah sakit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polrestabes Bandung memeriksa pegawai restoran 88 SEOUL dan konsumen terkait dugaan keracunan makanan, serta mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium.
  • Who?
    Penyidik Polrestabes Bandung, dua hingga tiga pegawai 88 SEOUL, sejumlah konsumen yang diduga keracunan, rumah sakit, serta HLKI Jabar-Banten-DKI terlibat dalam perkembangan perkara ini.
  • Where?
    Pemeriksaan berkaitan dengan restoran 88 SEOUL yang berada di Mal 23 Paskal, Kota Bandung.
  • When?
    AKBP Anton menyampaikan pemeriksaan pegawai dan pengambilan sampel pada Sabtu, 10 Oktober 2026. HLKI menyampaikan pandangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Why?
    Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah keluhan kesehatan konsumen terkait bahan makanan atau metode pengolahan di restoran. Penyebabnya hingga saat ini masih menunggu hasil laboratorium.
  • How?
    Polisi mendatangi restoran, meminta keterangan pegawai dan konsumen, mengambil sampel makanan ke Labkesda, serta berkoordinasi dengan rumah sakit. Perkembangan berikutnya masih menunggu pemeriksaan instansi berwenang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bandung memeriksa pegawai restoran 88 SEOUL karena beberapa orang diduga sakit setelah makan di sana. Polisi juga bertanya kepada orang-orang yang sakit dan rumah sakit. Makanan dari restoran dibawa untuk diperiksa di laboratorium. Sekarang polisi masih menunggu hasilnya untuk tahu kenapa orang-orang itu sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah kepolisian mengambil sampel makanan, memeriksa pegawai dan konsumen, serta berkoordinasi dengan rumah sakit menunjukkan penanganan yang bertumpu pada pemeriksaan menyeluruh. Dengan menunggu hasil laboratorium sebelum menarik kesimpulan, proses ini memberi ruang bagi penelusuran penyebab yang lebih objektif sekaligus menjaga perhatian pada kondisi para konsumen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung memeriksa sejumlah pegawai restoran 88 SEOUL di Mal 23 Paskal, Kota Bandung, terkait dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah konsumen. Polisi juga telah mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium guna menelusuri penyebab kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, penyidik telah mendatangi restoran dan meminta keterangan dua hingga tiga pegawai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah konsumen yang diduga mengalami keracunan.

"Kami sudah mendatangi restoran tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan kepada pegawai. Kami juga sudah mengambil sampel makanan untuk kami teliti di Labkesda. Sekitar dua sampai tiga orang telah kami mintai keterangan," kata Anton, Sabtu (10/10/2026).

1. Polisi periksa korban dan koordinasi dengan rumah sakit

Dok. Istimewa

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan keracunan berkaitan dengan bahan makanan yang digunakan atau metode pengolahan yang diterapkan pihak restoran.

"Untuk mengetahui apakah bahan-bahan atau mungkin metode-metode yang dilakukan oleh restoran, nanti menunggu hasil dari laboratorium," ujarnya.

Selain memeriksa pegawai restoran, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah konsumen yang diduga mengalami keracunan. Polisi turut berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menelusuri penyebab keluhan kesehatan yang dialami para korban.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan atau mungkin interogasi kepada beberapa korban yang memang diduga mengalami keracunan," kata Anton.

2. Penyebab keracunan masih menunggu hasil laboratorium

Restoran 88 SEOUL di Bandung Tutup Sementara Usai Kasus Konsumen Keracunan. Dok Istimewa

Polisi belum menyimpulkan penyebab kejadian tersebut. Penyelidikan masih berlangsung sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui penyebabnya, apakah yang bersangkutan memang diduga karena makanan. Saat ini masih proses semuanya," tuturnya.

Anton mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus setelah hasil pemeriksaan dari instansi berwenang diperoleh.

"Nanti hasilnya akan kami update setelah ada hasil pemeriksaan dari yang berwenang," katanya.

3. Pemilik restoran bisa dipenjara dan diminta bayar denda Rp2 miliar

Dinkes Bandung Investigasi Kasus Diduga Keracunan di Sebuah Restoran. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI menyatakan, kasus ini sudah masuk tindak pidana, dan pemilik restoran terancam membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para korban.

Ketua Umum HLKI Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada tiga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian.

"Pertama, sanksi perdata berupa ganti rugi materiil maupun immateriil. Kedua, sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Ketiga, sanksi pidana berupa hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Firman saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Firman, tiga sanksi itu merupakan satu kesatuan dan bisa diterapkan sekaligus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sehingga, dia memastikan, persoalan keracunan dalam perkara ini bukan hal yang bisa dianggap sepele.

"Tiga sanksi ini bisa diterapkan sekaligus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar pengolahan, kebersihan, distribusi, dan penyimpanan makanan sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

v10 Oct 2026, 09:53 WIB