Tiga Pegawai 88 SEOUL Diperiksa Polisi usai Kasus Keracunan

Polrestabes Bandung memeriksa dua hingga tiga pegawai 88 SEOUL di Mal 23 Paskal serta sejumlah konsumen terkait dugaan keracunan makanan.
Polisi mengambil sampel makanan untuk diuji Labkesda dan berkoordinasi dengan rumah sakit; penyebab kejadian masih menunggu hasil pemeriksaan berwenang.
HLKI Jabar-Banten-DKI menyebut pelaku usaha dapat menghadapi sanksi perdata, administratif, dan pidana, termasuk denda maksimal Rp2 miliar atau penjara lima tahun.
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung memeriksa sejumlah pegawai restoran 88 SEOUL di Mal 23 Paskal, Kota Bandung, terkait dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah konsumen. Polisi juga telah mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium guna menelusuri penyebab kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, penyidik telah mendatangi restoran dan meminta keterangan dua hingga tiga pegawai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah konsumen yang diduga mengalami keracunan.
"Kami sudah mendatangi restoran tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan kepada pegawai. Kami juga sudah mengambil sampel makanan untuk kami teliti di Labkesda. Sekitar dua sampai tiga orang telah kami mintai keterangan," kata Anton, Sabtu (10/10/2026).
1. Polisi periksa korban dan koordinasi dengan rumah sakit

Dok. Istimewa Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan keracunan berkaitan dengan bahan makanan yang digunakan atau metode pengolahan yang diterapkan pihak restoran.
"Untuk mengetahui apakah bahan-bahan atau mungkin metode-metode yang dilakukan oleh restoran, nanti menunggu hasil dari laboratorium," ujarnya.
Selain memeriksa pegawai restoran, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah konsumen yang diduga mengalami keracunan. Polisi turut berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menelusuri penyebab keluhan kesehatan yang dialami para korban.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan atau mungkin interogasi kepada beberapa korban yang memang diduga mengalami keracunan," kata Anton.
2. Penyebab keracunan masih menunggu hasil laboratorium

Restoran 88 SEOUL di Bandung Tutup Sementara Usai Kasus Konsumen Keracunan. Dok Istimewa Polisi belum menyimpulkan penyebab kejadian tersebut. Penyelidikan masih berlangsung sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui penyebabnya, apakah yang bersangkutan memang diduga karena makanan. Saat ini masih proses semuanya," tuturnya.
Anton mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus setelah hasil pemeriksaan dari instansi berwenang diperoleh.
"Nanti hasilnya akan kami update setelah ada hasil pemeriksaan dari yang berwenang," katanya.
3. Pemilik restoran bisa dipenjara dan diminta bayar denda Rp2 miliar

Dinkes Bandung Investigasi Kasus Diduga Keracunan di Sebuah Restoran. IDN Times/Debbie Sutrisno Sebelumnya, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI menyatakan, kasus ini sudah masuk tindak pidana, dan pemilik restoran terancam membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para korban.
Ketua Umum HLKI Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada tiga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian.
"Pertama, sanksi perdata berupa ganti rugi materiil maupun immateriil. Kedua, sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Ketiga, sanksi pidana berupa hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Firman saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Firman, tiga sanksi itu merupakan satu kesatuan dan bisa diterapkan sekaligus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sehingga, dia memastikan, persoalan keracunan dalam perkara ini bukan hal yang bisa dianggap sepele.
"Tiga sanksi ini bisa diterapkan sekaligus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar pengolahan, kebersihan, distribusi, dan penyimpanan makanan sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.





















