Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menertibkan sekitar 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (30/9/2026). Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Bandung setelah melalui tahapan sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat. Proses tersebut telah berlangsung hampir satu bulan dan hingga pemberian SP3, tidak ada pemilik bangunan yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan kepada pemerintah maupun Satpol PP.
"Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan," ujar Maulana.
