Majalengka, IDN Times- Delapan motor dengan knalpot brong diamankan petugas saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Majalengka, Sabtu (29/11/2025) malam hingga Minggu (30/11/2025) dinihari. Motor-motor itu diamankan lantaran dianggap melanggar ketentuan dan aturan lalu lintas.
"Seperti biasa kami melakukan kegiatan ini dengan maksud dan tujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas, khususnya wilayah kota. Supaya masyarakat merasa aman dan nyaman. Untuk knalpot brong ini, berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat," kata Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam Rohmat Hidayat.
