Bandung, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin KBIHU Al-Fatah. Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh Nasir dan berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
"Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Puji dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).
