Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pungli dan Tipu Data Jemaah, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta
ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kemenhaj mencabut izin operasional KBIHU Al-Fatah Purwakarta melalui KMHU Nomor KEP-37/BN/2026, efektif sejak 9 Oktober 2026.

  • KBIHU Al-Fatah terbukti memalsukan data dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan jemaah melebihi ketentuan pada penyelenggaraan haji 2026.

  • Lembaga dilarang membimbing haji dan umrah, wajib menghentikan kegiatan serta mengembalikan seluruh hak jemaah tahun berjalan meski izinnya telah dicabut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2026

KBIHU Al-Fatah Purwakarta melakukan pemalsuan data dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan.

29 September 2026

Direktur Jenderal Pengendalian mengeluarkan surat rekomendasi Nomor ND-316 PN/2026 yang menjadi salah satu pertimbangan sanksi.

9 Oktober 2026

Pencabutan izin operasional KBIHU Al-Fatah resmi berlaku. Lembaga diwajibkan menghentikan bimbingan dan mengembalikan hak jemaah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenhaj mencabut izin operasional KBIHU Al-Fatah Purwakarta melalui KMHU Nomor KEP-37/BN/2026 karena pemalsuan data dam dan badal haji serta pungutan biaya bimbingan melebihi ketentuan.
  • Who?
    KBIHU Al-Fatah Purwakarta yang dipimpin Nasir dikenai sanksi. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan pencabutan izin, sementara jemaah yang sedang dibimbing berhak menerima pengembalian hak.
  • Where?
    KBIHU Al-Fatah berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta.
  • When?
    Pencabutan izin mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menyampaikan keterangan pada 10 Oktober 2026.
  • Why?
    Sanksi dijatuhkan setelah KBIHU Al-Fatah terbukti memalsukan data terkait dam dan badal haji serta menarik biaya bimbingan peserta melebihi ketentuan yang berlaku.
  • How?
    Keputusan diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian tertanggal 29 September 2026 dan rapat pimpinan. KBIHU wajib menghentikan bimbingan serta mengembalikan seluruh hak jemaah tahun berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kemenhaj mencabut izin KBIHU Al-Fatah di Purwakarta. Tempat ini dipimpin Nasir. Mereka ketahuan membuat data haji yang tidak benar dan meminta uang bimbingan terlalu banyak. Sekarang mereka tidak boleh membimbing orang untuk haji atau umrah lagi. Mereka juga harus mengembalikan hak semua jemaah tahun ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pencabutan izin KBIHU Al-Fatah menunjukkan langkah tegas Kemenhaj dalam menjaga penyelenggaraan haji dan umrah tetap akuntabel. Kewajiban menghentikan kegiatan serta mengembalikan hak jemaah menempatkan perlindungan peserta sebagai perhatian utama, sementara pengawasan berkelanjutan menegaskan bahwa pelanggaran tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin KBIHU Al-Fatah. Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh Nasir dan berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

"Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Puji dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).

1. Terbukti palsukan data dan dan badal haji

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Puji mengungkapkan, sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," kata dia.

2. Hak jemaah harus tetap dipenuhi

Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali.

"Di samping itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini," ucapnya.

3. Semua sanksi harus dipenuhi

ilustrasi haji dan umrah (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)

Lebih lanjut, Puji kembali menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Kemenhaj sendiri dipastikan akan terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

v10 Oct 2026, 09:53 WIB