Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PT KAI Menggusur 21 Rumah di Jalan Batu, Warga Pasrah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeksekusi penggusuran 21 rumah dan lahan di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025). Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dengan didampingi unsur-unsur terkait lainnya.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, mobil Brimob dari kepolisian sudah menghadang tepat di area masuk Jalan Batu Api. Arus kendaraan pun sempat ditutup sejak pukul 07:00 WIB.

Beberapa mobil yang hendak mengangkut barang-barang milik warga juga disiapkan dengan berjejer di bahu jalan. Eksekusi mulai berlangsung pukul 09:30 WIB dengan pembacaan surat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.

1. Warga memohon agar penggusuran diundur

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Keputusan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg juncto 640/Pdt/2019/PT.Bdg, juncto Nomor 3585 K/Pdt/2021 juncto, Nomor 661 PK/Pdt/2023.

Di mana dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa lahan di Jalan Batu Api adalah aset sah milik PT KAI, dan penguasaan fisik atas lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Eksekusi lahan ini sendiri berjalan mulus tanpa ada betrok. Hanya saja, beberapa penghuni turut meminta agar eksekusi diundur beberapa hari untuk memindahkan barang-barang dan sebagainya.

Salah satu yang meminta agar eksekusi diundur yaitu, Sinta Sutanti (54 tahun). Menurutnya, kepemilikan aset yang kini di klaim punya PT KAI masih menjadi tanda tanya. Apalagi saat ini masih ada proses hukum yang tengah berjalan.

"Tanah KAI ini masih tanda tanya, masih proses hukum dan saya pedagang. Saya menghargai ini, rakyat juga kondusif. Tapi mohon yang bapak eksekusi lahan bukan isinya, Bapak kasih kami waktu sepekan untuk berkemas," ujar Sinta di hadapan tim Pengadilan Negeri Bandung setelah membacakan putusan eksekusi.

2. Banyak warga kecewa atas keputusan ini

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sinta yang sudah tinggal bertahun-tahun di sana itu, merasa masih banyak warga yang belum membereskan semua barang-barangnya. Terlebih, dirinya juga berjualan bakso yang mana pada hari ini masih menyiapkan bahan-bahan untuk berjualan.

"Saya minta kebijaksanaan. Saya sudah beres-beres, saya jualan bakso untung sedikit barang baru turun apa gak sedih? Bapak saya punya jabatan di KAI dulunya, beri kami waktu," ujarnya.

"Kami kondusif, enggak bakar ban. Kami hanya minta waktu. Kami diintimidasi seperti apa nurut, karena kami takut. Kami minta waktu," kata Sinta.

3. PT KAI pastikan eksekusi sudah sesuai keputusan persidangan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski demikian, proses eksekusi tetap berlanjut, para warga bergegas ke rumah masing-masing untuk mengeluarkan barangnya dan diangkut ke mobil truk untuk dipindahkan sementara ke gudang dan beberapa ada yang langsung dipindahkan ke rumah lainnya dari para warga.

Rumah-rumah yang disita ini kemudian ditutup dengan seng dan bertuliskan aset milik PT KAI. Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi memastikan, eksekusi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," tutur Ayep.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI bertanggung jawab untuk mengelola aset-aset yang dimiliki secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk untuk pendayagunaan aset dan mendukung operasional perkeretaapian di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

"PT KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI melalui perjanjian kerja sama. Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan," kata Ayep.

4. Warga kini masih menggugat PT KAI

Palu peradilan
Palu peradilan

Diketahui, kasus eksekusi lahan ini berawal dari gugatan warga Jalan Batu Api yang rumahnya dirobohkan oleh PT KAI secara sepihak. Kemudian, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 2018. Namun sayangnya, gugatan kalah.

Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutuskan agar 21 rumah di lahannya seluas lebih kurang 14.000 meter persegi dieksekusi untuk dikosongkan mulai dari tanggal 16 Januari 2025.

Di sisi lain, para penghuni rumah Jalan Batu Api menggugat Gubernur Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena bukti kepemilikan perusahaan pelat merah itu diduga terbit dalam kondisi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, ahli waris pemilik tanah juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, di mana perkaranya telah terdaftar dengan nomor 22 tahun 2025, dan kedua proses gugatan tersebut baik PTUN maupun Pengadilan Negeri Bandung masih dalam proses persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us