Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Peredaran Rokok Ilegal di Cirebon Picu Kerugian Negara Rp301 Juta
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)
  • Satpol PP Kabupaten Cirebon menemukan 403.804 batang rokok ilegal sepanjang April-September 2026, bernilai Rp599,64 juta dengan potensi kerugian negara Rp301,23 juta.

  • Agustus mencatat temuan tertinggi, yakni 152.240 batang senilai Rp226,07 juta dan potensi kerugian negara Rp113,57 juta; Juni menyusul dengan 95.920 batang.

  • Juli menjadi periode dengan temuan terendah, 27.164 batang. Total rekapitulasi mencakup 1.533 slop dan 4.950 bungkus, sementara Mei tidak tercatat dalam data.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Cirebon, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tercatat mencapai 403.804 batang sepanjang April hingga September 2026. Nilai barang yang ditemukan mencapai Rp599,64 juta, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir Rp301,23 juta.

Data rekapitulasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Satpol PP Kabupaten Cirebon mencatat temuan tersebut berasal dari kegiatan pada April, Juni, Juli, Agustus, dan September. Bulan Mei tidak tercantum dalam rekapitulasi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

1. Agustus catat temuan tertinggi

Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Tegal gagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis, 01 Mei 2025. (Dok Bea Cukai)

Sus mengatakan, Agustus menjadi bulan dengan jumlah temuan terbesar. Sebanyak 152.240 batang rokok tercatat dengan nilai barang Rp226,07 juta. Potensi kerugian negara pada bulan tersebut mencapai Rp113,57 juta.

Jumlah itu berasal dari 735 slop dan 342 bungkus. Angka Agustus menjadi yang tertinggi dibandingkan bulan lain dalam rekapitulasi April-September 2026.

Juni berada di posisi berikutnya dengan temuan 95.920 batang. Nilai barang yang tercatat mencapai Rp142,44 juta dengan potensi kerugian negara Rp71,55 juta.

"Pada September kami mencatat 74.800 batang dengan nilai barang Rp111,07 juta. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp55,8 juta," kata Sus, Rabu (7/10/2026).

2. Ribuan bungkus tercatat pada September

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)

Sus menyebutkan, komposisi barang yang ditemukan pada September berbeda dibandingkan bulan sebelumnya. Jumlah rokok dalam bentuk bungkus mencapai 3.330, sedangkan dalam bentuk slop hanya 41.

Dari jumlah tersebut, total batang yang tercatat sebanyak 74.800. Rekapitulasi tidak memuat keterangan mengenai lokasi temuan maupun pihak yang menguasai barang tersebut.

"Pada April, jumlah yang tercatat mencapai 53.680 batang, terdiri atas 247 slop dan 214 bungkus. Nilai barang mencapai Rp79,71 juta dengan potensi kerugian negara Rp40,04 juta," tutur Sus.

3. Juli menjadi bulan dengan jumlah temuan paling rendah

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)

Selanjuttnya, kata Sus, Jumlah temuan terendah terjadi pada Juli, yakni 27.164 batang. Angka itu terdiri atas 114 slop dan 228 bungkus.

Nilai barang pada Juli mencapai Rp40,33 juta dengan potensi kerugian negara Rp20,26 juta.

Secara keseluruhan, rekapitulasi mencatat 1.533 slop dan 4.950 bungkus dengan total 403.804 batang. Nilai barang mencapai Rp599.648.940, sementara potensi kerugian negara tercatat Rp301.237.784.

"Nilai potensi kerugian tersebut setara sekitar 50,2 persen dari total nilai barang yang tercatat dalam rekapitulasi kegiatan DBHCHT," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article