Cirebon, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tercatat mencapai 403.804 batang sepanjang April hingga September 2026. Nilai barang yang ditemukan mencapai Rp599,64 juta, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir Rp301,23 juta.
Data rekapitulasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Satpol PP Kabupaten Cirebon mencatat temuan tersebut berasal dari kegiatan pada April, Juni, Juli, Agustus, dan September. Bulan Mei tidak tercantum dalam rekapitulasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
