Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun, Pedagang Dipindah Bertahap. Dok Diskominfo Bandung
Pedagang jamur, Koko Abdul Kholik, mengatakan para pedagang pada prinsipnya mendukung program Perumda Pasar Juara untuk memperbaiki dan menata Pasar Ciroyom. Ia berharap revitalisasi tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
“Semua pedagang insyaallah mendukung dengan program-program Perumda dengan perbaikan pasar sampai semuanya dirubah, sampai diperbaiki,” ujar Koko.
Koko meminta aspek keamanan dan pengelolaan parkir menjadi perhatian selama maupun setelah proses revitalisasi. Ia juga menyoroti keberadaan bangunan permanen di sejumlah lorong yang dinilai menghambat aktivitas dan pergerakan di dalam pasar.
“Lorong-lorong yang ada bangunan-bangunan yang sifatnya permanen yang mengganggu aktivitas itu dibersihkan semua. Supaya tidak mengganggu aktivitas lalu lintas yang lain,” katanya.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi, mengatakan Pemkot Bandung menyambut baik revitalisasi Pasar Ciroyom.
Menurutnya, penataan pasar diharapkan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang digunakan pedagang sekaligus memberikan dampak terhadap perekonomian di sekitar kawasan.
“Kami dari Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini sangat menyambut baik adanya revitalisasi Pasar Ciroyom karena pertama, akan meningkatkan sarana dan prasarana yang akan dinikmati oleh pedagang juga untuk meningkatkan perekonomian sekitar pasar ikut terdongkrak oleh kegiatan ini,” ujar Dicky.
Dicky mengatakan, aset Pasar Ciroyom telah dipisahkan dan diserahkan kepada Perumda Pasar Juara sebagai salah satu BUMD Kota Bandung. Pemkot Bandung kemudian menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset tersebut.
Setiap rencana revitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar, lanjut Dicky, tetap dilaporkan kepada Wali Kota Bandung dan telah mendapat persetujuan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), termasuk penetapan harga hak pakai ruang dagang yang telah melalui penilaian KJPP.
“Secara teknis itu menjadi kewenangan dari direksi,” tuturnya.