Pemprov Jabar: Putusan PTUN Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Tak Adil

Bandung, IDN Times - Biro hukum Pemprov Jabar bakal mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam gugatan sertifikat hak milik lahan SMAN 1 Kota Bandung yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas.
"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya,
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.