Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan review terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif parkir. Langkah tersebut muncul setelah kembali ditemukan persoalan pungutan parkir dengan tarif yang dinilai jauh di atas ketentuan, termasuk tiket parkir bus pariwisata yang viral dengan nominal Rp65 ribu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, persoalan parkir tidak cukup hanya diselesaikan melalui penindakan di lapangan. Menurutnya, aturan tarif parkir yang saat ini diatur melalui Perda juga perlu ditinjau karena keterbatasan ruang parkir dan tingginya permintaan membuat muncul celah bagi praktik pungutan liar.
"Maka saya akan melakukan review terhadap Perda parkir. Apakah mesti sekaku itu? Sampai Perda menentukan harganya harus sekian," kata dia, Selasa (6/10/2026).
