Bandung, IDN Times - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini nantinya jadi dasar pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menetapkan upah minimum.
Adapun saat ini penetapan upah minimum berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana tahun ini mengaktifkan kembali upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.