Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini nantinya jadi dasar pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menetapkan upah minimum.

Adapun saat ini penetapan upah minimum berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana tahun ini mengaktifkan kembali upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

1. Provinsi wajib menetapkan UMP dan UMSP

Buruh berdemo desak Prabowo cabut UU Ciptaker pada (24/10/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sehingga, dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah provinsi dan kabupaten kota menentukan dua upah minimum. Untuk Provinsi akan menetapkan UMP dan UMSP. Kemudian pemerintah kabupaten dan kota menetapkan UMK dan UMSK.

Selain itu, melalui Permenaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 akan ada kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kemudian seluruh gubernur juga wajib menetapkan UMP dan UMSP paling lambat pada 11 Desember 2025, dan dapat menetapkan UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024 dan keduanya berlaku mulai 1 Januari 2025.

2. UMSP harus lebih tinggi dari UMP

Editorial Team

Tonton lebih seru di