IDN Times/Debbie Sutrisno
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan lahan untuk pengelola pasar agar dapat memproses sampah dengan teknologi TPS 3R. Sehingga, nantinya bisa turut diselesaikan di tempat. Adapun lahan ini diberikan dengan skema sewa kelola.
"Sampah yang dibuang harus diolah. Sampah dikelola disitu. Pasar Caringin dan pasar lainnya. Kalau ada pengelola, kami ingin pengelola ikut bertanggungjawab terhadap sampah yang ada di tempatnya," katanya.
Sementara, Kepala BP3C, A Syarief Hidayat mengatakan, harga sewa lahan untuk TPS 3R ini sebelumnya sempat belum menemui kesepakatan. Sebab harganya tergolong tinggi. Hanya saja kini sudah disepakati membayar sewa lahan sebesar 5 persen dari jumlah biaya yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp600-800 juta pada tahun pertama.
"Jadi sudah kami sepakati, ada aturannya, secara perundang-undangan kami masuk di angka 5 persen per tahun dan itu di kisaran Rp30.000.000. Itu diberlakukan untuk tahun pertama, setelah satu tahun kami evaluasi bersama apakah naik atau bagaimana nanti kita lihat bersama," ungkapnya.
Mengenai kapan pengelola pasar induk akan mulai menggunakan teknologi pengelolaan sampah berbasis zero waste di lahan sewa milik pemerintah provinsi. Syarif menegaskan akan mengurus terlebih dahulu perizinan yang perlu dipenuhi sebelum nantinya menggunakan teknologi tersebut.
"Kami harus mempersiapkan izin terlebih dahulu karena untuk penempatan lahan itu harus ada izin lingkungan UPL (dan) URL jadi itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Insya Allah kami dalam kurun waktu satu hari atau dua hari bisa selesai (izin) supaya lahan itu bisa kami tempati dan teknologi mulai masuk untuk bisa mengolah," katanya.