Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh kepolisian. (Dok. Polresta Balikpapan)
Ilustrasi. Knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh kepolisian. (Dok. Polresta Balikpapan)

Intinya sih...

  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang penjualan dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai ambang batas kebisingan.

  • Larangan ini ditujukan kepada kepala daerah, bengkel, dan pedagang serta menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas.

  • Surat edaran ini menekankan penegakan ketertiban peraturan perundang-undangan, pembinaan kepada masyarakat, dan kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan ambang batas kebisingan atau brong. Surat edaran diteken secara elektronik oleh gubernur dan dikeluarkan pada Senin (25/8/2025).

Berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, SE ditunjukkan untuk seluruh kepala daerah yang ada di Jabar hingga tingkat bupati, wali kota dan tingkat RT/RW. Dedi mengatakan, keputusan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong.

"Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing," ujar Dedi, Rabu (27/8/2025).

1. Menganggu kenyamanan berkendara

Ilustrasi knalpot brong. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dedi menilai, suara berisik tersebut membuat masyarakat tidak nyaman dan juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara. Sehingga, hal tersebut menurutnya harus ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan ambang batas kebisingan.

"Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimanapun berada," katanya.

Selain dikhususkan untuk kepala daerah, larangan ini sekaligus menjadi peringatan kepada bengkel dan pedagang lainnya agar tidak memperjualbelikan knalpot brong.

"Untuk itu semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," kata Dedi.

2. Warga diminta sama-sama menjaga kenyamanan lalu lintas

Knalpot brong yang disita polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta itu menekankan, pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara. Dia berharap, semua elemen turut menindaklanjuti Surat Edaran tersebut.

"Mari kita ciptakan ketertiban kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas," kata dia.

Diketahui, dalam surat edaran ini ada tiga poin penting yang ditekankan oleh Dedi Mulyadi kepada pemerintah dan masyarakat kabupaten dan kota. Dari tiga poin ini pada intinya penindakan di lapangan nantinya harus melibatkan pihak kepolisian.

3. Berikut isi lengkap dari Surat Edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong

Ilustrasi knalpot brong atau knalpot racing (Dok. Humas Polda Jabar)

Adapun isi SE larangan knalpot brong ini sebagai berikut:

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Bupati Wal Kota se-lawa Barat diminta untuk:

  1. Mendukung penegakkan ketertiban peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

  1. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat termasuk pemilik/pimpinan toko atau bengkel untuk:

a. tidak memperdagangkan mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.

b. menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas; dan

  1. Melaksanakan kan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau ambang batas kebisingan, termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot tipe racing.

Editorial Team