Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan ambang batas kebisingan atau brong. Surat edaran diteken secara elektronik oleh gubernur dan dikeluarkan pada Senin (25/8/2025).
Berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, SE ditunjukkan untuk seluruh kepala daerah yang ada di Jabar hingga tingkat bupati, wali kota dan tingkat RT/RW. Dedi mengatakan, keputusan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong.
"Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing," ujar Dedi, Rabu (27/8/2025).