Cimahi, IDN Times - Kalangan buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2024 naik hingga 15 persen. Mereka berencana menyampaikan tuntutan tersebut dengan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Cimahi.
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Asep Jamaludin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan jumlah nilai tambang atas barang dan jasa.
"Inflasi itu 2,43 ditambah LPE ditambah 7,62 persen dan PDB (tambang barang dan jasa) itu 3,26 persen jadi dibulatkan 15 persen," kata Asep saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).