Bandung, IDN Times - Program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025. Masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak diimbau tidak menunda proses pembayaran hingga jelang penutupan program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.
Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.