Bandung, IDN Times - Sebanyak tujuh orang terduga pelaku perundungan siswa kelas 10 di SMAN 3 Tasikmalaya dipastikan telah melanggar fakta integritas. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan tindakan para terduga pelaku ini masuk dalam kategori berat.
Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan, berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh orangtua murid, perbuatan dari para terduga pelaku ini masuk pada kategori berat, belum masuk sangat berat.
"Yang pasti, kalau ke sekolah negeri itu ada pakta integritasnya. Pakta integritasnya itu pelanggarannya berat. Di aturan tata tertib sekolah juga ada, pakta integritas dengan orangtua juga akan jelas," ujar Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
